Reporter : R.Iyan S/My. Kuncir/Rian Lebe
SUKABUMI matanusa.net –
Sesuai Peraturan Bupati Sukabumi Nomor 117 Tahun 2021 tentang Pedoman Penilaian Perlombaan kinerja kelurahan dilingkungan Pemerintah Kabupaten Sukabumi yang menjadi sasaran evaluasi adalah bidang Pemerintahan Kelurahan, Bidang Kewilayahan Kelurahan dan Bidang Kemasyarakatan Kelurahan.
Ada 5 Kelurahan yang dilakukan penilaian dan evaluasi di Kabupaten Sukabumi yaitu, Kelurahan Surade, Jampangkulon, Palabuhanratu, Cibadak dan Cicurug.
” Kemarin (15/03) Tim sudah mulai melakukan penilaian di Kelurahan Surade dan Jampangkulon, dan hari ini telah dilkasanakan di Kelurahan Palabuhanratu sementara untuk Hari Kamis (17/03) Kelurahan Cibadak dan Cicurug” Ucap Sekretaris Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian Kabupaten Sukabumi Herdy Somantri, saat ditemui dilokasi Kegiatan, Rabu (16/03/2020).
Bima sapaan akrab Herdy menjelaskan bahwa tujuan penyusunan Pedoman Penilaian Perlombaan Kinerja Kelurahan yaitu untuk menentukan status tertentu penilaian tingkat perkembangan Kelurahan.
“Kriteria Kelurahan dari hasil penilaian nanti bisa kita lihat apakah Kelurahan tersebut Cepat Berkembang, Berkembangatau Kurang Berkembang” tambahnya.
Di tempat yang sama Kepala Bagian Tata Pemerintahan selaku Koordinator Tim Penilai Kelurahan Sendi Apriadi menjelaskan bahwa sasaran penilaian perlombaan kinerja kelurahan tingkat Kabupaten Sukabumi meliputi seluruh Evaluasi perkembangan kelurahan yang meliputi evaluasi bidang pemerintahan, evaluasi bidang kewilayahan dan evaluasi bidang kemasyarakatan.
” Penilaian kelurahan dilaksanakan berdasarkan asas transparansi, akuntabilitas, partisipatif, sinergitas, inovasi dan kreativitas” ucapnya.
Sendi menambahkan, Setiap kelurahan yang sudah dinilai akan diberi Penghargaan dengan peringkat I, II, dan III.
Redaksi