Menunggu 4 Tahun, Kini Pasar Pelita Sukabumi Rampung

Tampak foto kondisi Pasar Pelita Sukabumi saat ini. 

SUKABUMI KOTA matanusa.net –


Hampir 4 tahun warga masyarakat Sukabumi menunggu untuk dapat berjualan, akhirnya pembangunan Pasar Pelita kini telah rampung atau selesai dalam pembangunannya. 

Seperti diketahui, Pasar yang berdiri di Jl. Statsiun Timur, Gunungparang, Kec. Cikole, Kota Sukabumi ini mulai dibangun pada bulan Februari tahun 2018 lalu. Pembangunan tersebut diawali karena melihat kondisi Pasar Pelita yang tidak 
tertata dan terkesan tidak maksimal, maka dari itu, PT. Fortunindo Artha Perkasa bekerja sama dengan Pemerintah Kota Sukabumi untuk merevitalisasi area Pasar dan membangun kembali Pasar Pelita ini menjadi sebuah pasar yang lebih modern.

Pasar pelita dibangun di areal luas tanah sekitar 10.000 meter, dan luas 
bangunan yaitu 28.000 meter. Terdiri dari 4 lantai, alhasil Pasar Pelita kini terlihat cantik, tertata dan megah dibalut dengan cat berwarna putih dan oranye. 

Didalamnya terdapat beberapa 
fasilitas umum, seperti parkiran motor dan mobil yang luas, toilet umum, mushola, dan kios-kios untuk berdagang dengan jumlah 3.600 unit. Untuk harga perunit nya pun bervariasi “Harga sewanya berbeda-beda, tergantung posisinya, jika posisinya strategis maka harganya pun semakin mahal. 

Untuk harga perunit dibanderol mulai dari Rp. 19.000.000/meter hingga Rp.90.000.000” ujar Pak Mamat yang merupakan salah satu pegawai kantor 
pemasaran di pasar pelita, Senin (4/3/22). 

Masih dikatakan, Pasar pelita ini mulai beroperasi pada tanggal 12 Februari 2022, setelah melalui proses pengecekan kelayakan bangunan selama 3 bulan oleh pihak konsultan menejemen konstruksi independent. Dalam kajian seperti teknis bangunan, konstruksi beton, limbah lingkungan, dan lain-lain, pihak konsultan menejemen konstruksi independent mengklaim bahwa kenyamanan dan keamanan bangunan ini sudah terpenuhi dan sudah bisa untuk digunakan. 


Setelah mendengar hal tersebut, maka PT. Fortunindo Artha Perkasa pun menyebarkan surat edaran yang didalamnya terdapat beberapa kebijakan 
dengan harapan dapat meringankan para pedagang yang selama ini berjualan 
Di sekitar gedung Pasar Pelita maupun para pedagang kaki lima agar dapat 
bergabung didalamnya.

Kebijakan-kebijakan yang disampaikan antara lain :

1. Down payment sebesar 20% dari harga pembelian, dimana pembayaran 
awal minimal sebesar Rp. 6.500.000 dan sisanya dapat diangsur selama 3 kali.

2. Fasilitas layanan kredit perbankan penyedia Kredit Usaha Rakyat (KUR) 
dengan suku bunga rendah.

3. Bagi yang sudah membeli atau melakukan pembayaran sebesar Rp. 6.500.000 dapat mulai menata dan berjualan di lokasi kios atau los. Dari 3.600 unit yang telah dibangun, sekitar 40% unitnya pun telah habis terjual. 

Para pedagang kini telah memulai kegiatan berdagangnya didalam area gedung Pasar Pelita. Salah satu contohnya ialah pak Wawan Darmawan yang 
merupakan seorang pedagang makanan dan minuman disana. Ia baru saja 
memulai usahanya sekitar 1 minggu yang lalu, dengan menyewa sebuah los 
berukuran 2 x 1,5 meter. 

“Sistem hak guna los ini sampai 25 tahun, untuk harga semuanya secara tunai sekitar Rp. 90.000.000 dengan kelebihan yaitu 
terdapat sebuah hook, namun jika yang normal (tidak terdapat hook) itu 
dikenakan sekitar Rp. 75.000.000, bisa dicicil selama 5 tahun, dengan DP Rp. 
20.000.000 juta jika dibulatkan dan cicilan sebesar Rp. 1.524.000” ujarnya.

Untuk diketahui, Pembangunan ini mendapatkan banyak dukungan dari masyarakat. Mereka 
merasa senang karena sekarang area pasar menjadi lebih indah dan tertata. 
Pak Mamat selaku pegawai kantor pemasaran disana pun berharap semoga 
Pasar Pelita ini dapat lebih maju dan ramai, semua pedagang diharapkan 
dapat menempati kios-kios di Pasar Pelita dan tidak lagi melakukan kegiatan 
perdagangan diluar pasar.

Kontributor : Putri Amelia (Mahasiswa jurusan komunikasi sekolah vokasi IPB) 

Redaktur : Berry K