Melalui DKIP, DPMD Kabupaten Sukabumi Umumkan Jadwal Tahapan Pelaksanaan Pilkades Serentak Tahun 2022

Redaksi

SUKABUMI matanusa.net –

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sukabumi, terkait Pemilihan Kepala Desa serentak, telah membuat tahapan pelaksanaan tahun 2022.

Adapun jadwal yang diumumkan Dinas Komunikasi, Informatika, dan Persandian (Diskominfosan) Kabupaten Sukabumi pada Senin (31/1/2022) senja hari, tahapan Pilkades Serentak dimulai tanggal 15 Februari 2022 dengan kegiatan pendaftaran pemilih.

Jadwal pendaftaran pemilih berlangsung sampai dengan 18 Maret 2022. Di antara tahapan Pilkades tersebut, dua yang paling krusial adalah pendaftaran bakal calon kades dan pelaksanaan pemungutan suara.

Berdasarkan jadwal yang dishare Diskominfosan Kabupaten Sukabumi, pendaftaran dimulai tanggal 18 Februari sampai dengan tanggal 28 Februari 2022.

Sementara pemungutan suara diselenggarakan pada hari Ahad, 8 Mei 2022. Hari H Pilakdes ini dilaksanakan setelah masa tenang dan cuti bersama Idul Fitri 1443 Hijriyah atau enam hari setelah Lebaran.

Berikut ini adalah tahapan – tahapan Pilkades serentak tahun 2022 di Kabupaten Sukabumi:

  1. 15 Februari – 18 Maret 2022: pendaftaran hak pilih
  2. 18 – 28 Februari: Pembukaan pendaftaran bakal calon kades
  3. 1 – 24 Maret: Perpanjangan waktu pendaftaran apabila bakal calon hanya 1 orang
  4.  25 Maret – 1 April: Penelitian berkas adminitrasi bakal calon kades
  5. 2 – 4 April: Waktu untuk melengkapi kekurangan syarat administrasi
  6. 5 – 11 April: Penyampaian daftar rekapitulasi bakal calon kades dari Panitia Pilkades tingkat desa ke panitia di tingkat kabupaten
  7. 12 – 18 April: Uji kompetensi apabila bakal calon lebih daripada 5 orang
  8. 18 April: Pengumuman bakal calon yang lulus uji kompetensi
  9. 19 – 20 April: Penetapan bakal calon menjadi calon kepala desa disertai penentuan nomor urut dan tanda gambar
  10. 21 – 26 April: Pembekalan untuk calon kades, panitia Pilkades, panwas, BPD, dan saksi dari panitia tingkat kabupaten yang dilaksanakan oleh kantor kecamatan
  11. 27 – 29 April: Masa kampanye
  12. 5 – 7 Mei: Masa tenang  
  13. 8 Mei 2022: Pemungutan dan penghitungan suara
  14. 8 – 9 Mei: Penetapan calon kades terpilih
  15. 9 – 10 Mei: Pengajuan calon kades terpilih dari panitia tingkat desa kepada BPD
  16. 11 – 12 Mei: Pengajuan calon kades terpilih dari BPD kepada Bupati Sukabumi melalui camat masing-masing
  17. Selama akhir bulan Mei 2022 dilaksanakan proses SK penetapan calon kades terpilih oleh bupati, pembinaan terhadap calon kades terpilih dan istri, dan pelantikan calon kades terpilih menjadi kades.