Matanusa, Sukabumi – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, mengadakan Rapat Koordinasi (Rakor) dengan Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) untuk membahas penertiban alat peraga kampanye menjelang masa tenang. Acara ini berlangsung di Aula Kecamatan Cibadak, pada Jumat (09/02/24).
Ketua Panwascam Kecamatan Cibadak, Tantan Suherman, menyampaikan tujuan Rakor tersebut, “Hari ini kami melakukan rapat koordinasi dengan Forkopimcam di Wilayah Kecamatan Cibadak terkait penertiban alat peraga partai yang terpampang di wilayah kami,” ujar Tantan Suherman.
“Ia menjelaskan bahwa penertiban alat peraga kampanye ini dilakukan berdasarkan perintah dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sukabumi, dengan pelaksanaan mulai tanggal 11 hingga 13 Februari.”
Tugas kami adalah memastikan penertiban ini dilaksanakan dengan penuh transparansi. Mungkin ada alat peraga yang diturunkan oleh petugas partai dan ada yang diterbitkan oleh petugas Panwas,” tambahnya.
Langkah penertiban ini diharapkan dapat menjaga suasana yang kondusif dan adil selama Pemilihan Umum berlangsung. Panwaslu dan Forkopimcam bekerjasama untuk memastikan alat peraga kampanye mematuhi aturan yang berlaku, sehingga proses pemilihan dapat berlangsung transparan dan bebas dari potensi pelanggaran.
Rapat Koordinasi ini menjadi langkah awal dalam upaya menyelenggarakan pemilu yang bersih dan terpercaya di Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi.