Putusan MA Kembali Buka Dinamika Kepengurusan INI, PP INI KLB Bandung Siapkan Langkah Hukum

Sejumlah pengurus Ikatan Notaris Indonesia (INI) mengikuti keterangan pers terkait dinamika kepengurusan organisasi dan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1470 K/Pdt/2026 di Jakarta Selatan. (Foto: Istimewa).

Jakarta | Matanusa.net – Dinamika kepengurusan Ikatan Notaris Indonesia (INI) kembali mencuat setelah Mahkamah Agung (MA) menerbitkan Putusan Nomor 1470 K/Pdt/2026.

Dalam putusan tersebut, MA mengabulkan sebagian permohonan kasasi yang diajukan Tri Firdaus Akbarsyah dan Dr. Agung Iriantoro. Putusan itu juga membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta serta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang sebelumnya menjadi bagian dari rangkaian perkara tersebut.

Perkembangan tersebut kembali menjadi perhatian di lingkungan organisasi profesi Notaris, khususnya terkait dinamika kedudukan dan kepengurusan INI.

Ketua Umum PP INI versi KLB Bandung, Dr. Irfan Ardiansyah, S.H., LL.M., Sp.N., menyatakan pihaknya menghormati putusan MA sebagai bagian dari proses hukum. Namun, ia menegaskan bahwa putusan perlu dipelajari secara menyeluruh sebelum organisasi menentukan sikap.

“Kami menghormati kewenangan dan independensi Mahkamah Agung. Tetapi kami juga harus membaca putusan secara utuh. Amar putusan memang menjadi bagian penting, tetapi pertimbangan hukum, fakta-fakta yang terungkap di persidangan, proses pemeriksaan perkara, serta konstruksi hukum yang mendasarinya juga harus dipahami secara menyeluruh,” ujar Irfan dalam keterangannya di Jakarta Selatan.

Menurut Irfan, pihaknya belum akan mengambil kesimpulan hanya berdasarkan informasi mengenai amar putusan yang beredar di publik.

PP INI, kata dia, masih menunggu salinan resmi Putusan Nomor 1470 K/Pdt/2026 berikut pertimbangan hukum secara lengkap. Dokumen tersebut akan menjadi dasar untuk melakukan kajian sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.

“Salinan resmi putusan masih kami tunggu. Kami ingin melihat keseluruhan pertimbangannya, bukan hanya membaca bagian amar. Setelah itu baru kami menentukan langkah hukum sesuai mekanisme yang tersedia,” katanya.

Imbau Anggota Tetap Tenang

Irfan juga mengimbau jajaran Pengurus Wilayah (Pengwil), Pengurus Daerah (Pengda), dan seluruh anggota INI agar tidak terburu-buru mengambil kesimpulan berdasarkan potongan amar putusan maupun informasi yang belum diketahui secara utuh sumber dan konteksnya.

Ia menilai dinamika hukum yang terjadi perlu disikapi secara proporsional dan tetap berada dalam koridor hukum.

Menurutnya, perbedaan pandangan mengenai persoalan hukum merupakan hal yang dapat terjadi dalam sebuah organisasi maupun negara hukum. Namun, perbedaan tersebut tidak seharusnya berkembang menjadi konflik yang mengganggu persatuan organisasi.

“Perbedaan pandangan hukum adalah hal yang wajar. Yang harus kita hindari adalah ketika perbedaan itu berubah menjadi perpecahan organisasi. Jangan sampai persoalan hukum justru membuat kita kehilangan persaudaraan,” ujar Irfan.

Agenda Organisasi Tetap Berjalan

Di tengah perkembangan perkara tersebut, Irfan memastikan agenda organisasi yang telah direncanakan tetap berjalan.

Salah satunya pelaksanaan Ujian Kode Etik Notaris (UKEN) yang disebut tetap dipersiapkan sesuai tahapan. Sejumlah kebutuhan, termasuk aspek perizinan, juga telah diproses oleh jajaran organisasi.

Begitu pula dengan rencana Kongres yang akan diselenggarakan di Semarang.

Irfan mengatakan dinamika hukum tidak seharusnya membuat seluruh kegiatan organisasi terhenti. Menurutnya, UKEN merupakan bagian dari proses pembinaan dan perjalanan profesi anggota, terutama Anggota Luar Biasa. Sementara Kongres menjadi forum organisasi untuk menyampaikan aspirasi, menjalankan mekanisme organisasi, serta membahas arah organisasi ke depan.

“Agenda organisasi tetap harus berjalan. Kita memiliki tanggung jawab kepada anggota dan masyarakat. Karena itu, persoalan hukum harus ditempatkan secara proporsional dan tidak dijadikan alasan untuk menghentikan seluruh aktivitas organisasi,” tuturnya.

Langkah Hukum Akan Dikaji

Irfan menegaskan setiap langkah yang akan diambil pihaknya akan didasarkan pada kajian hukum, alat bukti yang dapat dipertanggungjawabkan, serta prosedur sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia menyebut organisasi memiliki hak untuk menempuh mekanisme hukum yang tersedia setelah mempelajari putusan secara lengkap.

“Kita hormati putusan. Kita kaji hukumnya. Kita gunakan hak hukum yang tersedia. Pada saat yang sama, roda organisasi dan pelayanan kepada masyarakat harus tetap berjalan,” tegasnya.

Menurut Irfan, persoalan kepengurusan INI tidak semata-mata berkaitan dengan pihak yang berada dalam struktur organisasi. Lebih jauh, persoalan tersebut menyangkut keberlangsungan profesi Notaris, kepastian hukum bagi anggota, kehormatan organisasi, serta kepercayaan masyarakat terhadap jabatan Notaris.

“Yang harus kita jaga bukan hanya persoalan siapa yang berada di dalam struktur organisasi hari ini. Yang jauh lebih penting adalah masa depan profesi Notaris, kepastian hukum bagi anggota, kehormatan organisasi, dan kepercayaan masyarakat terhadap jabatan Notaris,” ujarnya.

Ia pun mengajak seluruh jajaran organisasi mengedepankan kepentingan profesi dan masyarakat di tengah dinamika hukum yang kembali berkembang.

“Mari kita tempatkan kepastian hukum, persatuan organisasi, kehormatan profesi, dan kepentingan masyarakat di atas kepentingan pribadi maupun kelompok. Tetap tenang, tetap solid, dan tetap bermartabat. Setiap persoalan kita tempuh melalui hukum. Persatuan organisasi kita jaga, dan pelayanan kepada masyarakat harus tetap berjalan,” tutur Irfan.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, keterangan dari pihak PP INI versi Tangerang Banten masih diupayakan untuk memperoleh gambaran mengenai sikap dan langkah organisasi terhadap Putusan MA Nomor 1470 K/Pdt/2026.

Informasi yang diperoleh menyebutkan jajaran pengurus dari pihak tersebut masih menggelar rapat di Gedung Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekretariat PP INI di Jalan Minangkabau Nomor 31, Jakarta Selatan.

Keterangan dari pihak tersebut dinilai penting untuk memberikan gambaran yang lebih lengkap mengenai perkembangan dinamika kepengurusan INI pascaputusan Mahkamah Agung tersebut.