Medan | Matanusa.net – Polda Sumatera Utara menetapkan 10 orang sebagai tersangka dalam kasus penyerangan yang terjadi di Desa Matiti II, Kecamatan Dolok Sanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas).
Peristiwa yang terjadi pada Sabtu (12/9/2026) sekitar pukul 09.00 WIB tersebut melibatkan ratusan orang. Dalam kejadian itu, sejumlah rumah dan kendaraan warga dilaporkan mengalami kerusakan.
Selain pengrusakan, polisi juga menemukan dugaan tindak pidana penganiayaan berat dan pencurian dalam rangkaian peristiwa tersebut.
Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Cornelis M Simanjuntak, menyampaikan bahwa penyidik telah menetapkan 10 orang sebagai tersangka berdasarkan hasil penanganan perkara dan laporan polisi yang diterima.
“Terhadap kesepuluh orang yang diamankan ini telah ditetapkan sebagai tersangka. Penangkapan itu berdasarkan tiga laporan polisi tentang aksi penyerangan dan pengrusakan yang diterima Polda Sumatera Utara,” ujar Cornelis dalam konferensi pers, Kamis (24/9/2026).
Adapun 10 tersangka tersebut berinisial MS (60), TM (66), PS (46), HS (65), TBS (38), IFS (43), JS (50), FS (30), TS (36), dan SM (38).
Dalam perkara ini, terdapat tiga orang yang tercatat sebagai korban, yakni Fransiskus Hermanus Munte, Yohanes T. Togatorop, dan Lambok Stefanus Gultom.
Penanganan kasus dilakukan Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut bersama Polres Humbahas. Polisi masih mendalami keterlibatan dan peran masing-masing tersangka dalam rangkaian aksi tersebut.
Kapolres Humbahas AKBP Adi Nugroho mengatakan, peristiwa tersebut diduga berkaitan dengan persoalan perebutan lahan adat.
Menurutnya, konflik melibatkan pihak Raja Bius Matiti dari marga Simanullang dengan pihak Opung Patar Munte dari marga Munte.
Meski sempat terjadi ketegangan, kondisi keamanan di lokasi kini telah kembali terkendali.
“Untuk saat ini pasca terjadinya aksi penyerangan dan pengrusakan itu, situasi kamtibmas di Desa Matiti, Kecamatan Dolok Sanggul, Kabupaten Humbahas, sudah berjalan aman dan kondusif,” pungkasnya.
Polda Sumut memastikan proses hukum terhadap para tersangka terus berjalan dengan mengacu pada bukti dan dugaan peran masing-masing dalam kasus tersebut.