Bogor | Matanusa.net — Temuan Ombudsman RI di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menjadi sorotan. Dalam inspeksi mendadak (sidak), Ombudsman menemukan sejumlah bangunan yang disebut menyerupai klaster hunian mewah di kawasan lapas.
Pemeriksaan dilakukan pada Rabu (23/9/2026). Dari sidak tersebut, tim Ombudsman menemukan bangunan dengan sejumlah fasilitas yang dinilai tidak lazim untuk kawasan pemasyarakatan.
Anggota Ombudsman RI Syafrida Rachmawati mengatakan, terdapat beberapa orang di kawasan tersebut. Salah satunya mengaku sebagai warga binaan.
“ Kami menemukan ada beberapa orang, satu orang mengakui warga binaan. Kemudian, saat kami masuk ke rumah ketiga, ada satu orang yang langsung masuk ke dalam kamar seperti menolak kami wawancarai,” ujar Syafrida dalam konferensi pers, Kamis (24/9/2026).
Bangunan yang ditemukan disebut memiliki fasilitas seperti sofa, televisi, pendingin ruangan, kulkas, meja makan hingga sejumlah perlengkapan layaknya hunian.
Ombudsman juga menyebut terdapat fasilitas olahraga dan kolam di kawasan tersebut. Sejumlah bangunan bahkan disebut memiliki karakteristik seperti penginapan.
Yang turut menjadi perhatian adalah keberadaan kendaraan yang disebut tergolong mewah di sekitar kawasan itu.
Anggota Ombudsman RI Fikri Yasin menyebut beberapa kendaraan yang terlihat antara lain Toyota Alphard dan Fortuner.
“Dalam klaster itu juga ada mobil-mobil mewah, Toyota Alphard, Fortuner, dan banyak yang lain. Yang menurut kami, kalau untuk narapidana biasa rasanya tidak mungkin,” kata Fikri.
Namun, Ombudsman belum memastikan siapa saja penghuni kawasan tersebut maupun apakah fasilitas itu memang diperuntukkan bagi narapidana tertentu.
Dari pemeriksaan awal, Ombudsman baru memperoleh pengakuan dari satu warga binaan yang berada di salah satu bangunan.
Warga binaan tersebut juga disebut mengaku membayar sejumlah uang untuk tinggal di sana. Namun, nominal pembayaran, pihak yang menerima, serta mekanisme pembayarannya masih menjadi bagian dari pendalaman.
Ombudsman kini berencana melakukan kajian dan investigasi untuk memastikan apakah terdapat maladministrasi dalam pengelolaan fasilitas di Lapas Cibinong.
Pemeriksaan akan mencakup status bangunan, pihak yang menggunakan, sejak kapan bangunan berdiri, hingga sumber dan mekanisme pembiayaannya.
Ombudsman juga meminta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menertibkan warga binaan yang berada di luar blok hunian apabila keberadaannya tidak sesuai aturan.
Selain itu, petugas yang terbukti menghalangi proses pemeriksaan juga diminta ditindak. Ombudsman turut merekomendasikan evaluasi terhadap bangunan yang dinilai tidak semestinya berada di kawasan lapas.
Di sisi lain, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan Jawa Barat Yudi Suseno memberikan penjelasan berbeda. Menurutnya, bangunan yang menjadi sorotan tersebut merupakan rumah dinas bagi pejabat Lapas Kelas IIA Cibinong.
Meski demikian, pihaknya tetap melakukan pendalaman untuk memastikan tidak terjadi pelanggaran.
“Adapun jika di area asimilasi tersebut terdapat hal-hal yang tidak semestinya, ini sedang kami dalami oleh tim. Komitmen pimpinan, kami akan lakukan pemeriksaan dan kami akan tindak sesuai aturan secara proporsional,” ujar Yudi.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi juga menyatakan telah membentuk tim untuk melakukan pemeriksaan dan verifikasi terhadap sarana, prasarana, administrasi, standar pelayanan hingga pengamanan di Lapas Cibinong.
Sementara itu, Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan pemerintah akan menindaklanjuti temuan Ombudsman.
Pemeriksaan akan menentukan apakah fasilitas tersebut benar merupakan rumah dinas, tempat asimilasi warga binaan, atau justru fasilitas khusus yang digunakan oleh narapidana tertentu.
Jika nantinya ditemukan pelanggaran, pemerintah menyatakan akan mengambil tindakan sesuai ketentuan,” pungkasnya.
Hingga kini, identitas seluruh penghuni bangunan, status fasilitas, serta dugaan adanya transaksi untuk memperoleh tempat tinggal di kawasan tersebut masih menunggu hasil pemeriksaan dan investigasi lebih lanjut.