Sukabumi | Matanusa.net – Dinas Pertanian Kabupaten Sukabumi mengimbau para petani untuk segera memastikan data kebutuhan pupuk bersubsidi tercatat dalam elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK) untuk alokasi Tahun Anggaran 2027.
Penginputan e-RDKK tersebut dibuka mulai 22 September hingga 25 Oktober 2026. Pendataan ini menjadi bagian penting dalam memastikan penyaluran pupuk bersubsidi kepada petani berjalan tepat sasaran, efektif, dan sesuai dengan kebutuhan di lapangan.
Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Sukabumi, H. Aep Majmudin, S.E., M.M., mengajak seluruh petani agar tidak menunda proses pendataan. Petani dapat berkoordinasi dengan pengurus kelompok tani maupun Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) di wilayah masing-masing.
Menurutnya, ketepatan data menjadi salah satu faktor penting dalam mendukung kelancaran distribusi pupuk bersubsidi sekaligus menunjang kegiatan pertanian pada musim tanam mendatang.
“Petani agar segera berkoordinasi dengan kelompok tani atau PPL untuk memastikan data dan kebutuhan pupuknya tercatat dalam e-RDKK,” ujarnya.
Dinas Pertanian Kabupaten Sukabumi juga mengingatkan bahwa petani yang tidak terdaftar dalam e-RDKK tidak dapat menebus pupuk bersubsidi melalui kios resmi.
Karena itu, proses penginputan perlu dilakukan dengan data yang benar dan sesuai kondisi riil di lapangan. Langkah tersebut diharapkan dapat mencegah ketidaktepatan alokasi serta memastikan pupuk bersubsidi benar-benar diterima oleh petani yang membutuhkan.
H. Aep menegaskan, keterlibatan petani, kelompok tani, dan PPL sangat diperlukan agar proses pendataan berjalan lancar.
“Data yang akurat akan membantu pupuk bersubsidi tersalurkan tepat sasaran dan sesuai kebutuhan petani,” pungkasnya.





