Sukabumi Kota | Matanusa.net – Pemerintah Kota Sukabumi melakukan penyesuaian strategis terhadap pembiayaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi masyarakat Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja (PBPU & BP) Pemda.
Kebijakan tersebut dilakukan menyusul efisiensi anggaran dan pengurangan Dana Transfer, sekaligus untuk memastikan pembiayaan kesehatan diberikan secara tepat sasaran kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
Kebutuhan ideal pembiayaan JKN PBPU & BP Pemda Kota Sukabumi dalam satu tahun mencapai Rp40,058 miliar. Sementara pagu APBD Tahun Anggaran 2026 yang tersedia sebesar Rp21,241 miliar, bersumber dari Pajak Rokok, PAD, dan DAU Kesehatan.
Dengan demikian, terdapat kekurangan anggaran sekitar Rp18,816 miliar.
Kondisi tersebut dipengaruhi sejumlah perubahan kebijakan pendanaan dari pemerintah pusat maupun provinsi. Salah satunya penghentian bantuan keuangan Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk peserta PBPU & BP Pemda Kota Sukabumi.
Pada 2026, Pemprov Jawa Barat tidak lagi mengalokasikan bantuan 40 persen pendanaan bagi peserta tersebut. Kondisi itu berdampak terhadap berkurangnya dukungan anggaran sekitar Rp16,023 miliar.
Selain itu, hingga Juni 2026, Kementerian Sosial menonaktifkan sebanyak 33.381 jiwa peserta PBI-JK, dengan nilai pembiayaan sekitar Rp15,14 miliar. Hal tersebut turut berdampak terhadap beban pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan kesehatan masyarakat.
Sekretaris Daerah Kota Sukabumi H. Andang Tjahjandi, S.T., M.K.M., mengatakan Pemkot Sukabumi mengambil sejumlah langkah strategis melalui rasionalisasi pembiayaan dengan tetap memprioritaskan masyarakat miskin dan rentan.
Salah satunya dengan melakukan penyesuaian kuota peserta PBPU & BP yang menjadi tanggungan pemerintah daerah.
Prioritas diberikan kepada warga miskin dan rentan Desil 1–5, penderita penyakit kronis seperti thalasemia, pasien hemodialisa dan ODGJ, penderita penyakit degeneratif seperti hipertensi, diabetes melitus dan kanker, serta bayi baru lahir yang membutuhkan kepesertaan susulan.
“Penyesuaian kuota ini dilakukan agar perlindungan kesehatan benar-benar diberikan kepada masyarakat yang membutuhkan, terutama kelompok miskin, rentan dan penderita penyakit kronis,” ujar Andang.
Sementara itu, masyarakat yang berdasarkan pemadanan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) masuk kategori Desil 6–10 atau tergolong mampu, diimbau untuk mengalihkan pembayaran iuran BPJS Kesehatan secara mandiri.
Kebijakan tersebut mengacu pada Permensos Nomor 3 Tahun 2025 dan Kepmensos Nomor 22/HUK/2026.
Di sisi lain, Pemkot Sukabumi juga menyiapkan Program Bantuan Kesehatan Daerah (BANKESDA) sebagai jaring pengaman sosial tambahan.
Program tersebut rencananya dialokasikan melalui APBD Perubahan dan diperuntukkan bagi masyarakat miskin dan rentan Desil 1–5 yang membutuhkan pelayanan kesehatan.
BANKESDA akan membantu warga yang membutuhkan penanganan gawat darurat, rawat jalan maupun rawat inap Kelas III di RSUD R. Syamsudin, S.H. dan RSUD Al-Mulk.
Andang menegaskan, penyesuaian pembiayaan JKN tidak berarti pemerintah daerah mengurangi komitmennya terhadap perlindungan kesehatan masyarakat.
“Pemerintah Kota Sukabumi tetap berkomitmen hadir melindungi kesehatan masyarakat, khususnya kelompok rentan dan penderita penyakit kronis. Penyesuaian ini dilakukan agar alokasi anggaran daerah tepat sasaran, transparan, dan berkelanjutan,” ujarnya.
Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan langkah realistis dalam menjaga keberlanjutan pembiayaan kesehatan di tengah keterbatasan fiskal daerah.
Pemkot Sukabumi memastikan masyarakat miskin dan rentan tetap menjadi prioritas dalam kebijakan perlindungan kesehatan, termasuk melalui penguatan program BANKESDA.
“Yang paling penting, masyarakat yang benar-benar membutuhkan pelayanan kesehatan tidak boleh kehilangan akses. Pemerintah daerah akan terus berupaya memastikan perlindungan tersebut tetap tersedia,” pungkasnya.