MATANUSA.NET SUKABUMI –
Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) melakukan pembinaan administrasi dan monitoring realisasi penggunaan Dana Desa (DD) Alokasi Dana Desa (ADD) Banprov dan BLT tahun Anggaran 2022, yang dilaksanakan di Aula Kantor Desa Purwasari, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Kamis (23/06/22).
Ketua PAC ABPEDNAS Kecamatan Cicurug, Hendra Suhendra mengatakan, pembahasan materi dari DPMD hari ini yaitu memperkuat tugas-tugas Pemerintah Desa baik itu Kepala Desa maupun perangkat Desa dengan BPD.
“Intinya hari ini adalah membahas peraturan baik Desa maupun BPD yang dianggap kurang, kemudian juga yang menyangkut anggaran dan pelanggaran agar kedepannya tidak ada lagi Kepala Desa yang melakukan pelanggaran penggunaan anggaran Dana Desa (DD).
Sementara itu, Ketua DPC Apdesi Kecamatan Cicurug, Dahlan Sudarlan mengatakan, kaitan dengan monev hari ini adalah bagian dari evaluasi kerja, juga sejauh mana kerja tiap desa secara administrasi oleh DPMD Kabupaten Sukabumi.
“Kaitan administrasi terutama tentang keuangan desa, karena desa merupakan bagian dari pelaksana pengguna keuangan negara, poin yang baru hanya perubahan peraturan Undang-undang saja, kalau secara sistematisnya itu sama saja yang berbeda secara sistem manual ke sistem online,” kata dia.
Di tempat yang sama, Kepala Bidang (Kabid) Pemdes DPMD Kabupaten Sukabumi, H. Dedi Kusnadi mengatakan, kegiatan pembinaan administrasi desa dan monitoring DD serta ADD sementara ini satu realisasi kegiatan tahap pertama dan mengenai tertib administrasi, baik admistrasi yang dilaksanakan oleh BPD maupun oleh Pemerintah Desa.
“Mulai bulan depan sudah mulai penyusunan rencana kegiatan Pemerintahan Desa untuk tahun 2023, yaitu Kepala Desa harus membentuk tim penyusun RKPDes untuk melakukan musyawarah dusun agar dibawa ke Pra Musrembangdes,” ungkapnya.
Lanjutnya, Kecamatan Cicurug itu merupakan barometer Kabupaten Sukabumi baik bekerjasama dengan BPD dan Pemerintah Desanya, sehingga hasilnya secara administrasi cukup memuaskan karena ada di dokumen-dokumen APBDes untuk kegiatan tahap satu ini.
“Karena sudah diatur Dana Desa ini di dalam PMK 190 peruntukannya yaitu 40 persen BLT DD, 20 persen untuk ketahanan pangan, 8 persen untuk PPKM dan sisanya 32 persen untuk kegiatan-kegiatan fisik yang dikelola oleh Pemdes,” pungkasnya.
Reporter : R.Iyan Satria/Red