Sukabumi | Matanusa.net – Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) melaksanakan pemeriksaan interim atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2025 di Kabupaten Sukabumi. Pemeriksaan yang melibatkan tujuh auditor tersebut berlangsung sejak 13 Februari hingga 14 Maret 2026 dan diawali dengan Entry Meeting di Pendopo Sukabumi, pada Senin (2/3/2026).
Kepala BPK RI Perwakilan Jawa Barat, Eydu Oktain Panjaitan, menjelaskan bahwa pemeriksaan interim merupakan tahapan awal sebelum pemeriksaan lanjutan dilakukan secara lebih mendalam. Pada tahap ini, tim auditor melakukan penelaahan dokumen serta mengidentifikasi hal-hal yang perlu dilengkapi.
“Ini merupakan amanah untuk pemeriksaan keuangan rutin setiap tahun. Tim sudah hadir di sini sejak 13 Februari lalu,” ujarnya.
Menanggapi pelaksanaan pemeriksaan tersebut, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sukabumi, Nunung Nurhayati, menegaskan komitmen jajarannya untuk kooperatif dan proaktif dalam memenuhi seluruh kebutuhan pemeriksaan.
Nunung Nurhayati menyampaikan bahwa DLH siap menyediakan data dan dokumen yang dibutuhkan secara lengkap, akurat, dan tepat waktu sebagai bentuk tanggung jawab dalam pengelolaan keuangan daerah.
“Kami di DLH menjadikan setiap catatan dan rekomendasi dari BPK sebagai bahan evaluasi untuk terus memperbaiki tata kelola keuangan serta memperkuat sistem pengendalian internal,” tegasnya.
Menurutnya, pengelolaan anggaran yang transparan dan akuntabel sangat penting untuk memastikan seluruh program lingkungan hidup, mulai dari pengelolaan sampah, pengendalian pencemaran, hingga pelestarian lingkungan, dapat berjalan efektif dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” pungkasnya.
Melalui pemeriksaan interim ini, DLH Kabupaten Sukabumi optimistis dapat semakin meningkatkan kualitas laporan keuangan serta memperkuat integritas dalam pelaksanaan program kerja, sebagai bagian dari komitmen mewujudkan pemerintahan yang profesional dan bertanggung jawab.





