MATANUSA.NET SUKABUMI –
Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi Ade Suryaman sosialisasikan keputusan Bupati tentang patokan harga eceran tertinggi (HET) LPG 3 kilogram/melon di Kabupaten Sukabumi. Rabu (28/12/22). Sosialisasi tersebut dilakukan Ruang Wakil Bupati Gedung Setda Palabuhanratu dan dihadiri oleh instansi terkait.
Sekda Ade menyatakan, bahwa implementasi keputusan bupati ini merupakan upaya untuk memicu motivasi kerja serta menguatkan rasa tanggungjawab. Selain itu juga untuk meningkatkan sinergitas dan kolaborasi.
“Maka dilaksanakan sosialisasi ini agar terjadi satu pandangan, pemahaman, itikad, dan satu komitmen dalam memberikan penguatan terhadap terjadinya keseragaman harga LPG tabung 3 kilogram” Terang Sekda.
Jarak nol sampai enam puluh kilometer itu diantaranya wilayah Sukalarang, Sukaraja, Cireunghas, Kebonpedes, Gegerbitung, Cisaat, Sukabumi, Kadudampit, Gunungguruh, Cicantayan, Caringin, Cibadak, Nagrak, Cikidang, Ciambar, Cicurug, Parungkuda, Cidahu, Parakansalak, Bojonggenteng, Kalapanunggal, Cikembar, Warungkiara, Bantagadung, Simpenan, Palabuhanratu, Jampangtengah, Nyalindung, Purabaya, Sagaranten, Curugkembar, Lengkong, Cikakak, Cisolok, Kabandungan, dan Pabuaran.
Sementara untuk jarak diatas 60 Kilometer yakni Cidadap, Cidolog, Ciemas, Waluran, Jampangkulon, Cibitung, Ciracap, Kalibunder, Cimanggu, Surade dan Tegalbuleud.
“Langkah penyesuaian harga elpiji 3 kilogram ini diatur dalam Peraturan Mentri ESDM Nomor 26 Tahun 2009 Junto Permen ESDM Nomor 28/2021” jelasnya.
Maka dari itu sambung Sekda, Pemerintah Daerah harus melakukan monitoring dan evaluasi dengan baik, agar tidak terjadi kesalahan atau penyalahgunaan yang tidak diharapkan, sehingga ketersediaan stok bisa mencukupi masyarakat di Kab. Sukabumi.
Red/D2