Paripurna DPRD: Bupati Sukabumi Jawab Pandangan Fraksi Soal RPJMD 2025-2029

Foto: Dokpim.

Sukabumi | Matanusa.net – Pemerintah Kabupaten Sukabumi menegaskan komitmennya dalam menyusun arah pembangunan lima tahun ke depan melalui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2029. Hal ini disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi, pada Senin (26/5/2025), dengan agenda penyampaian jawaban Bupati atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD.

Mewakili Bupati Sukabumi H. Asep Japar, Wakil Bupati H. Andres menyampaikan bahwa RPJMD 2025-2029 disusun selaras dengan arah pembangunan nasional dan Provinsi Jawa Barat. Dokumen ini akan menjadi panduan utama pembangunan daerah selama lima tahun ke depan dengan visi besar Mubarokah (Maju, Unggul, Berbudaya, dan Berkah).

“Pembangunan infrastruktur menjadi program prioritas. Salah satunya melalui program Tumaninah yang akan menjadi motor utama pembangunan infrastruktur dasar serta konektivitas antarwilayah, termasuk akses menuju kawasan industri, pertanian, dan destinasi wisata,” ujarnya.

Tak hanya pembangunan fisik, RPJMD juga dirancang untuk menjawab tantangan sosial dan ekonomi yang kian kompleks. Pemerintah daerah berkomitmen mempercepat penanggulangan kemiskinan melalui pendekatan lintas sektor berbasis data mikro wilayah.

Isu lingkungan hidup dan ketahanan pangan turut menjadi perhatian. Fokus diarahkan pada peningkatan indeks kualitas lingkungan dan pengembangan sistem pangan melalui inovasi berbasis agromaritim.

“Ketahanan pangan, pengelolaan sampah berkelanjutan, serta mitigasi bencana akan diintegrasikan secara sistematis dalam RPJMD,” tegasnya.

Menanggapi masukan Fraksi PKS, Wakil Bupati juga menegaskan bahwa peningkatan sarana pendidikan dan kesehatan, termasuk ketersediaan dokter spesialis di wilayah selatan Sukabumi, menjadi bagian penting dalam dokumen perencanaan ini. Selain itu, penguatan perlindungan anak dan keluarga akan terus menjadi prioritas.

Dukungan dari seluruh fraksi DPRD disebut sebagai fondasi penting dalam percepatan pengesahan perda RPJMD yang menurut ketentuan harus rampung dalam waktu enam bulan sejak pelantikan kepala daerah.

Dengan penyusunan RPJMD 2025-2029 yang komprehensif dan partisipatif, Bupati Sukabumi berharap percepatan transformasi daerah menuju masyarakat yang Mubarokah dapat segera terwujud.

Pos terkait