Sukabumi | Matanusa.net – Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Sukabumi terus mendorong peningkatan kualitas infrastruktur permukiman melalui pembangunan jalan lingkungan di Desa Padaasih, Kecamatan Cisaat.
Pembangunan Jalan Lingkungan RT 005/RW 002 tersebut dilaksanakan oleh CV Agung Jaya Abadi dengan nilai kontrak sebesar Rp191.140.000 yang bersumber dari APBD Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran 2026.
Berdasarkan papan informasi proyek, pekerjaan dengan kode paket C100 itu memiliki waktu pelaksanaan selama 45 hari kalender.
Kepala Disperkim Kabupaten Sukabumi, Sendi Apriadi, menegaskan bahwa pembangunan infrastruktur lingkungan menjadi salah satu upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas permukiman serta mendukung kenyamanan masyarakat.
Menurutnya, pembangunan jalan lingkungan diharapkan dapat memperlancar akses warga, menunjang aktivitas sehari-hari, serta memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat.
“Peningkatan infrastruktur permukiman menjadi bagian penting dalam mendukung kenyamanan dan kualitas hidup masyarakat. Karena itu, pelaksanaan pembangunan harus memperhatikan kualitas serta ketentuan yang telah ditetapkan,” ujarnya, pada Sabtu (31/10/2026).
CV Agung Jaya Abadi Kedepankan Kualitas Pekerjaan
Sebagai pelaksana proyek, CV Agung Jaya Abadi yang dipimpin Direktur Ijal Supriatna berkomitmen mengedepankan kualitas pekerjaan, ketepatan waktu, serta pelaksanaan sesuai spesifikasi teknis dan ketentuan kontrak.
Dalam pelaksanaannya, CV Agung Jaya Abadi diharapkan mampu memastikan setiap tahapan pekerjaan berjalan optimal sehingga hasil pembangunan dapat dimanfaatkan masyarakat secara maksimal.
Selain kualitas konstruksi, ketepatan waktu menjadi perhatian penting agar pembangunan jalan lingkungan tersebut dapat diselesaikan sesuai jadwal yang telah ditentukan.
Disperkim Perhatikan Keselamatan Tenaga Kerja
Tidak hanya berfokus pada pembangunan fisik, aspek keselamatan dan perlindungan tenaga kerja juga menjadi perhatian dalam pelaksanaan proyek.
Di lokasi pekerjaan terpasang informasi mengenai perlindungan tenaga kerja melalui program BPJS Ketenagakerjaan, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Hal tersebut menjadi bagian dari upaya memberikan perlindungan kepada para pekerja selama menjalankan aktivitas konstruksi.
Disperkim Kabupaten Sukabumi bersama pelaksana pekerjaan diharapkan dapat memastikan pembangunan berjalan sesuai ketentuan, mengedepankan kualitas, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Pembangunan infrastruktur harus dilaksanakan secara optimal, baik dari sisi kualitas, ketepatan waktu, maupun keselamatan tenaga kerja. Kami berharap hasilnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat,” pungkasnya.





