Sukabumi | Matanusa.net – Pemerintah Kabupaten Sukabumi melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) mulai mengintensifkan pengawasan terhadap penerapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Tahun 2026. Langkah ini ditempuh untuk memastikan seluruh perusahaan menjalankan ketentuan pengupahan sesuai keputusan Gubernur Jawa Barat yang berlaku sejak 1 Januari 2026.
Kepala Disnakertrans Kabupaten Sukabumi, Sigit Widarmadi, menegaskan bahwa pengawasan lapangan menjadi bagian penting dalam menjamin perlindungan hak normatif para pekerja. Menurutnya, kebijakan pengupahan tidak cukup hanya ditetapkan di atas kertas, namun harus benar-benar diterapkan di lingkungan kerja.
“Pengawasan ini merupakan tanggung jawab kami agar keputusan Gubernur terkait UMK dan UMSK dapat diimplementasikan secara nyata oleh perusahaan. Hak pekerja harus terlindungi sesuai aturan yang berlaku,” ujar Sigit, pada Senin (19/1/2026).
Pada tahun 2026, UMK Kabupaten Sukabumi mengalami penyesuaian naik sebesar kurang lebih 6,3 persen. Dari sebelumnya Rp3.604.482 pada tahun 2025, kini UMK ditetapkan menjadi Rp3.831.926, atau bertambah sekitar Rp227.444.
Selain mengawasi penerapan UMK umum, Disnakertrans juga akan memantau pemberlakuan UMSK pada tiga sektor industri yang telah mendapatkan persetujuan resmi melalui keputusan Gubernur Jawa Barat.
“Kami akan melakukan monitoring secara bertahap ke perusahaan-perusahaan. Tidak hanya UMK, tetapi juga tiga sektor yang masuk dalam ketentuan UMSK,” jelasnya.
Lebih lanjut, Sigit mengingatkan bahwa berdasarkan surat edaran Pemerintah Kabupaten Sukabumi, terdapat ketentuan penting dalam sistem pengupahan. UMK 2026 berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun, sementara bagi pekerja yang telah bekerja lebih dari satu tahun, perusahaan wajib menerapkan Struktur dan Skala Upah (SUSU).
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Disnakertrans menegaskan larangan bagi pengusaha untuk membayarkan upah di bawah ketentuan minimum.
“Tidak ada toleransi bagi perusahaan yang membayar upah di bawah standar. Jika terjadi perbedaan pandangan di internal perusahaan, silakan diselesaikan melalui mekanisme LKS Bipartit. Namun, apabila sudah ada kesepakatan, maka wajib dilaksanakan,” pungkas Sigit.
Disnakertrans Kabupaten Sukabumi berharap seluruh pelaku usaha dapat bersikap kooperatif dalam proses pengawasan ini. Upaya tersebut diharapkan mampu menciptakan hubungan industrial yang harmonis sekaligus menjaga kesejahteraan dan daya beli pekerja di tengah dinamika ekonomi tahun 2026.





