Sukabumi | Matanusa.net – Di tengah maraknya kebijakan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di berbagai daerah, Bupati Sukabumi H. Asep Japar justru mengambil langkah berbeda. Alih-alih menaikkan tarif, ia memberikan keringanan, bonus, hingga hadiah umroh bagi warga yang taat membayar PBB-P2.
“Kami punya program tebus murah, yaitu pengurangan pokok PBB-P2 serta pembebasan sanksi administratif, dengan syarat masyarakat membayar PBB-P2 tahun 2025,” ujar Bupati Sukabumi saat membuka kegiatan pasar murah di Mapolres Sukabumi, Palabuhanratu, pada Kamis (14/8/2025).
Program ini berlaku hingga 30 September 2025. Warga yang melunasi PBB-P2 tahun 2025 akan mendapatkan penghapusan tunggakan pajak secara bertahap, di antaranya:
- Tunggakan 1994–2012: dibebaskan 100%
- Tunggakan 2013–2019: diskon 50%
- Tunggakan 2020–2021: diskon 40%
- Tunggakan 2022: diskon 30%
- Tunggakan 2023: diskon 20%
- Tunggakan 2024: diskon 10%
Menurut Bupati Asep Japar, kebijakan ini dirancang untuk mendorong kesadaran masyarakat membayar pajak tanpa memberatkan.
“Saya tidak ingin menyulitkan masyarakat. Semoga langkah ini bisa meningkatkan partisipasi dan kesadaran membayar pajak,” pungkasnya.
Pembayaran PBB-P2 dapat dilakukan di kantor desa, outlet pelayanan, melalui WhatsApp di nomor 0857-9888-8110, atau lewat aplikasi Smart Bapenda yang dapat diunduh di Play Store.





