WTP ke-11 Kali, Pemkab Sukabumi Tegaskan Komitmen Akuntabilitas APBD 2024

Foto: Dokpim.

Sukabumi | Matanusa.net – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian nota penjelasan Bupati Sukabumi atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024. Rapat berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi, pada Rabu (18/6/2025).

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, dan dihadiri Wakil Bupati H. Andreas yang mewakili Bupati Sukabumi H. Asep Japar. Hadir pula unsur Forkopimda, para camat, serta sejumlah tamu undangan lainnya.

Dalam sambutannya, Wakil Bupati Andreas menegaskan bahwa transparansi dan akuntabilitas merupakan kunci dalam pengelolaan keuangan daerah. “Pemerintah daerah wajib mempertanggungjawabkan kinerjanya kepada rakyat. Laporan keuangan tahunan menjadi bagian penting dalam mekanisme akuntabilitas dan transparansi yang diatur dalam perundang-undangan,” ujar Wabup.

Disampaikan pula bahwa laporan keuangan Pemkab Sukabumi untuk tahun anggaran 2024 telah diaudit secara menyeluruh oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI). Audit mencakup tujuh jenis laporan keuangan utama, antara lain Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Neraca, Laporan Operasional, hingga Ikhtisar Laporan Keuangan Desa dan laporan keuangan BUMD.

Dari hasil audit tersebut, Pemerintah Kabupaten Sukabumi kembali berhasil meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI, yang merupakan pencapaian ke-11 secara berturut-turut sejak tahun 2014.

“Predikat WTP yang kita raih merupakan bukti nyata bahwa pengelolaan keuangan daerah berjalan secara konsisten, kredibel, dan sesuai standar akuntansi pemerintahan,” ungkap Wabup.

Penyerahan hasil audit resmi dilakukan pada 23 Mei 2025 lalu di Auditorium BPK RI Perwakilan Jawa Barat, Bandung. Pemerintah Kabupaten Sukabumi menyampaikan apresiasi kepada seluruh perangkat daerah dan DPRD atas sinergi dalam menjaga kualitas pengelolaan keuangan daerah.

Namun demikian, Wabup Andreas menekankan bahwa raihan opini WTP bukanlah tujuan akhir, melainkan motivasi untuk terus memperbaiki diri. “Opini WTP harus sejalan dengan peningkatan kualitas output program dan kegiatan pemerintah daerah yang bermuara pada kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.

Sebagai tindak lanjut, sesuai amanat PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Kepala Daerah wajib menyampaikan Raperda Pertanggungjawaban APBD paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.

“Pemkab Sukabumi berkomitmen untuk terus menjaga tata kelola keuangan yang transparan, akuntabel, dan berdampak langsung bagi kepentingan publik,” pungkasnya.

Pos terkait