Matanusa, Sukabumi – Sebanyak 78 anggota Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) resmi dilantik oleh Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Sukabumi, Kabupaten Sukabumi. Prosesi pelantikan berlangsung pada Senin (4/11/2024), di Villa Yustik. Para PTPS ini akan bertugas melakukan pengawasan di tiap TPS di wilayah Kecamatan Sukabumi.
Ketua Panwaslu Kecamatan Sukabumi memandu prosesi pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan para anggota PTPS. Setelah resmi dilantik, seluruh PTPS langsung mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) untuk memperkuat pemahaman dan kesiapan dalam menjalankan tugas di enam desa, yaitu Karawang, Parungseah, Perbawati, Sudajaya Girang, Sukajaya, dan Warnasari.
Dalam sambutannya, Ketua Panwaslu Kecamatan Sukabumi, Sakir, menekankan pentingnya tanggung jawab dan komitmen menjaga netralitas selama bertugas. “Peran pengawas TPS sangat krusial dalam menjaga integritas dan kelancaran jalannya proses pilkada,” ujarnya.
Sakir juga menjelaskan bahwa pelantikan PTPS diatur sesuai jadwal nasional, yaitu pada 3 dan 4 November 2024. Pelaksanaan di Kecamatan Sukabumi dilakukan pada tanggal 4 untuk menghindari bentrok dengan wilayah lain. “Di Kecamatan Sukabumi, jumlah PTPS mencapai 78 orang, dengan tambahan satu petugas khusus di lokasi Ponpes Azzainiyah,” jelasnya.
Ketua Panwaslu Sukabumi mengakhiri acara dengan ucapan selamat kepada seluruh PTPS dan berpesan agar bekerja dengan penuh tanggung jawab. “Bertugaslah dengan baik, jaga netralitas, dan ingat, mulai hari ini kalian terikat janji sebagai Petugas Pengawas Pemungutan Suara,” pungkasnya.
Kegiatan pelantikan dan Bimtek ini turut dihadiri oleh Forkopimcam Sukabumi beserta jajaran Panwaslu Kecamatan Sukabumi.