Matanusa, Sukabumi – Departemen Pemberdayaan Masyarakat, Perlindungan Sosial, dan Penanggulangan Kemiskinan (DPMTPSP) Kabupaten Sukabumi mengingatkan warga Sukabumi untuk tidak melupakan kewajiban penyampaian Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPM) Triwulan I Tahun 2024. Periode pengumpulan LKPM ini berlangsung mulai tanggal 20 Maret hingga 20 April 2024.
Penyampaian LKPM Triwulan I Tahun 2024 menjadi kunci penting dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas keuangan di tingkat daerah. DPMTPSP Kabupaten Sukabumi mengajak seluruh instansi dan lembaga terkait untuk memastikan bahwa laporan keuangan mereka disampaikan tepat waktu sesuai dengan jadwal yang ditetapkan.
Menyampaikan LKPM Triwulan I adalah salah satu langkah strategis dalam upaya peningkatan kualitas pelayanan publik serta pemanfaatan anggaran secara efektif dan efisien untuk kesejahteraan masyarakat. Dengan keterbukaan informasi keuangan ini, diharapkan akan tercipta tata kelola pemerintahan yang lebih baik dan terpercaya.
Warga Sukabumi diminta untuk mengambil peran aktif dalam mendukung proses penyampaian LKPM ini demi terwujudnya tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel di Kabupaten Sukabumi.
DPMTPSP Kabupaten Sukabumi siap memberikan bimbingan dan bantuan teknis bagi instansi yang membutuhkan dalam menyusun dan menyampaikan LKPM Triwulan I dengan baik dan benar.