Matanusa, Sukabumi – Mulai 1 Juli 2024, Nomor Induk Kependudukan (NIK) akan sepenuhnya diintegrasikan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi orang pribadi penduduk. Jangan khawatir jika belum tahu caranya, ikuti langkah-langkah mudah berikut:
- Kunjungi laman djponline.pajak.go.id.
- Lakukan LOGIN dan masukkan 15 digit NPWP Anda.
- Gunakan kata sandi yang sesuai.
- Buka menu PROFIL, masukkan NIK, dan klik VALIDASI.
- Pilih UBAH PROFIL.
- Setelah itu, lakukan logout dan coba login menggunakan NIK dan kata sandi yang sama seperti sebelumnya.
- Periksa di menu PROFIL: jika berhasil, status akan terlihat sebagai “VALID.”
Jangan lewatkan waktu, AYO LAKUKAN PEMADANAN NIK-NPWP mulai 1 Juli 2024 untuk memastikan keterpaduan data perpajakan Anda!