Implementasi Baru: Pemadanan NIK dan NPWP Dimulai pada 1 Juli 2024

Foto: Doc. Direktorat Jenderal Pajak Republik Indonesia.

Matanusa, Sukabumi – Mulai 1 Juli 2024, Nomor Induk Kependudukan (NIK) akan sepenuhnya diintegrasikan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi orang pribadi penduduk. Jangan khawatir jika belum tahu caranya, ikuti langkah-langkah mudah berikut:

  1. Kunjungi laman djponline.pajak.go.id.
  2. Lakukan LOGIN dan masukkan 15 digit NPWP Anda.
  3. Gunakan kata sandi yang sesuai.
  4. Buka menu PROFIL, masukkan NIK, dan klik VALIDASI.
  5. Pilih UBAH PROFIL.
  6. Setelah itu, lakukan logout dan coba login menggunakan NIK dan kata sandi yang sama seperti sebelumnya.
  7. Periksa di menu PROFIL: jika berhasil, status akan terlihat sebagai “VALID.”

Jangan lewatkan waktu, AYO LAKUKAN PEMADANAN NIK-NPWP mulai 1 Juli 2024 untuk memastikan keterpaduan data perpajakan Anda!