Matanusa, Sukabumi – Areal wisata Geyser Cipanas Cisolok, Kabupaten Sukabumi, menerapkan kenaikan harga tiket masuk. Kenaikan ini pasca diberlakukannya Peraturan Daerah (Perda) No.15 tahun 2023 tentang retribusi pariwisata.
Pengelola Geyser Cipanas Cisolok, Feby menjelaskan bahwa sejak diberlakukannya peraturan tersebut, terjadi penyesuaian harga tiket masuk. Saat ini, harga tiket untuk dewasa naik menjadi Rp. 12.000, sementara untuk anak-anak Rp. 7.000.
“Betul, awal tahun 2024 tiket masuk Geyser Cipanas mengalami penyesuaian. Hal ini dilandasi oleh adanya Perda retribusi,” kata Feby, Senin (5/2/2024).
Feby menekankan bahwa aturan ini tidak hanya berlaku untuk Geyser Cipanas, tetapi juga diterapkan di berbagai tempat wisata yang dikelola oleh pemerintah daerah. Tempat seperti Curug Sodong dan Pantai Ujung Genteng juga mengalami kenaikan tarif.
“Memang aturan ini diberlakukan untuk semua tempat wisata yang dikelola pemerintah Daerah. Jadi selain Cipanas ada tempat wisata lainnya,” terangnya.
Menurut Feby, perubahan ini diharapkan dapat mendukung pengembangan dan pemeliharaan kawasan wisata, meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), serta memberikan kontribusi positif bagi kualitas fasilitas wisata yang ada
“Mudah-mudahan dengan kenaikan ini, pendapatan asli daerah dapat meningkat, sehingga pengembangan sektor wisata semakin berkembang,” tutupnya.