Red/Steven
MATANUSA.NET SUKABUMI –
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sukabumi Sosialisasikan Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Tanda Daftar Gudang (TDG) di Kawasan Salabintana, Rabu 6 Desember 2023.
BACA JUGA : De Bruyne Tetap Didaftarkan City Untuk Piala Dunia Klub Meski Cedera
Dalam kesempatan tersebut DPMPTSP bekerjasama dengan Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Sukabumi.
Menurut Kabid Penanaman Modal DPMTSP, Dudi Sukarta, Kegiatan bertujuan untuk Meningkatkan Pemahaman Pelaku Usaha terhadap regulasi di bidang perdagangan terkait dengan sektor pergudangan.
Diketahui dengan Fungsi utamanya untuk menyimpan barang baik yang masih berupa bahan mentah/baku, in-process, ataupun siap didistribusikan. Maka peran gudang dalam sistem logistik sangat penting bagi kelancaran aktivitas usaha.
“Kabupaten Sukabumi memiliki pertumbuhan investasi sektor pergudangan yang cukup besar, salah satunya didorong oleh layanan perizinan pergudangan berbasis OSS RBA yang lebih mudah dan terintegrasi” ungkap Dudi.
Atas kemudahan itu, sambung Dudi, Pemerintah meningkatkan pengawasan dan pembinaan berkelanjutan terhadap investasi pergudangan tersebut.
Hadir Peserta sosialisasi dari unsur Pelaku Usaha Yang telah memiliki Tanda Daftar Gudang atau yang sedang mengurusi Tanda Daftar Gudang.