MATANUSA.NET SUKABUMI –
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukabumi menggelar sidang paripurna ke-30 (Tiga Puluh), tahun sidang 2023.
Rapur tersebut sesuai Jadwal Kegiatan DPRD Kabupaten Sukabumi yang telah ditetapkan oleh Pimpinan DPRD Bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi, dalam rangka :
1. Penyampaian Laporan Bapemperda tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2024.
2. Pengambilan Keputusan atas Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2024.
3. Penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama.
4. Penyampaian laporan dari masing-masing Fraksi DPRD Kabupaten Sukabumi tentang hasil Reses ke-tiga tahun 2023.
Wakil Ketua I DPRD Budi Azhar Mutawali, S.Ip, pimpin sidang paripurna, didampingi Wakil Bupati Sukabumi Drs. H. Iyos Somantri, M.Si, para Anggota DPRD, serta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten Sukabumi (FORKOPIMDA) dan Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi.
Acara pertama pada rapat paripurna hari ini yaitu penyampaian Laporan Bapemperda mengenai Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Tahun 2024. yang disampaikan oleh H. NASRUDIN SUMITRA PURA, S.Pd, Ucap Budi Azhar Mutawali.
Selanjutnya Penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bupati dan DPRD tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2024. Yang di tandatangani oleh Pimpinan DPRD beserta Wakil Bupati Kabupaten Sukabumi.
Terakhir yaitu Penyampaian laporan Reses dari masing-masing Fraksi DPRD Kabupaten Sukabumi tentang hasil Reses ke-tiga tahun 2023.
Untuk itu, berdasarkan laporan hasil pelaksanaan kegiatan Reses ke-Tiga DPRD Kabupaten Sukabumi Tahun 2023, yang merupakan media untuk menyampaikan keinginan dan kebutuhan masyarakat secara langsung, untuk itu kami meminta agar usulan-usulan hasil reses ini untuk ditindaklanjuti dan menjadi prioritas Pemerintah Kabupaten Sukabumi terutama untuk dimasukkan dalam pembahasan dan penetapan APBD Tahun Anggaran 2024 yang akan datang, pungkasnya.