Sosialisasi Alih Media Arsip Statis, Pemkot Sukabumi Terbitkan Perda No 5 Tahun 2015

R.Iyan Satria/Steven

MATANUSA.NET KOTA SUKABUMI –

Pemerintah Kota Sukabumi telah menerbitkan pedoman tentang kearsipan, di antaranya; Perda Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penyelenggara Kearsipan Kota Sukabumi.

Hal tersebut dipaparkan oleh Penjabat Wali Kota Sukabumi Kusmana Hartadji dalam Sosialisasi Alih Media Arsip Statis Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah Kota Sukabumi pada Rabu, 15 November 2023 di Oproom Setda Kota Sukabumi.

BACA JUGA : Antisipasi Kualitas Udara Buruk, Forkompinda Kota Sukabumi Tanam 10 Juta Pohon

Kegiatan yang dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kota Sukabumi H. Dida Sembada, Asisten Daerah, dan seluruh OPD, Kecamatan, dan Kelurahan ini menekankan pentingnya alih media arsip dari digital ke konvensional.

“Aturan tentang alih media arsip sudah diperwalkan, ini menjadi pedoman teknis alih media arsip ke digital. Pemerintah Kota Sukabumi sudah melakukan pengalihan media arsip secara elektronik atau digital,” ujar Kusmana Hartadji di hadapan seluruh OPD dan peserta sosialisasi.

Proses alih media arsip, disebutkan juga oleh Penjabat Wali Kota Sukabumi bertujuan agar arsip yang telah dikonversi ke digital dapat mudah diakses saat dibutuhkan. Selain itu, arsip digital saat dikelola dengan baik akan lebih aman. Dan kegiatan konversi arsip dari kertas ke elektronik telah diujicobakan oleh Dispusip di sejumlah kecamatan.

“Uji coba konversi arsip dari kerja ke elektronik menunjukkan keseriusan Pemerintah Kota Sukabumi dalam menangani urusan bidang kearsipan,” tambah Kusmana Hartadji.