Paripurna ke-22, Fraksi DPRD Sampaikan Nota Pandangan Umum Pengantar Bupati Terkait Raperda Perubahan APBD 2023

Red/Humprot 

MATANUSA NET SUKABUMI –

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi, melaksanakan  Rapat Paripurna ke-22 (Dua Puluh Dua), Selasa 19 September 2023. Pelaksanaan sesuai Jadwal Kegiatan DPRD Kabupaten Sukabumi yang telah ditetapkan oleh Pimpinan DPRD Bersama Pemerintah Daerah pada tanggal 31 Agustus 2023.

Rapat Paripurna hari ini dalam rangka Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD terhadap Nota Pengantar Bupati mengenai Raperda Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran {endapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023.

Seperti diketahui, Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukabumi pada hari ini dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD M. Sodikin, ST, Wakil Ketua III Yudi Suryadikrama, SH, Bupati Sukabumi Drs. H. Marwan Hamami, MM, para Anggota DPRD, serta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten Sukabumi (FORKOPIMDA) dan Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi.

Memasuki acara pokok Paripurna pada hari ini yaitu Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD terhadap Nota Pengantar Bupati mengenai Raperda Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023.

Diawali dari Fraksi Partai Gerindra, disampaikan oleh Muslihin, Fraksi Partai Golkar, disampaikan oleh Dennys Ali Perkasa, S.STP Pel, M.Mar, Fraksi PKS, disampaikan oleh Hj. Leni Liawati, S.Si, Fraksi PDIP, disampaikan oleh disampaikan oleh H. Nasrudin Sumitrapura, S.Pd, Fraksi PAN, disampaikan oleh Dzulfikar Ali Hakim, S.p., M.Si, Fraksi PKB, disampaikan oleh Dadan Hasanudin, S.Ag, Fraksi Partai Demokrat, disampaikan oleh Wawan Juansyah, S.Ag, dan Fraksi PPP, disampaikan oleh H. Andri Hidayana.

“Secara umum dari pandangan umum Fraksi yang telah disampaikan tadi ada beberapa catatan, saran, pendapat, koreksi, dan pertanyaan yang diajukan kepada Bupati dan Pemerintah Daerah mengenai Raperda ini, untuk mendapat penjelasan, keterangan, jawaban dan tindak lanjut sebagai Penyempurnaan dari raperda tersebut, Ucap Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Sukabumi M. Sodikin, ST.

Lanjut, kami harapkan Bupati dapat memberikan jawaban atas ke-delapan Pandangan Umum Fraksi yang telah disampaikan, pada Rapat Paripurna Dewan berikutnya sesuai jadwal hasil kesepakatan Badan Musyawarah Bersama Pemerintah Daerah yaitu pada hari Rabu, besok tanggal 20 September 2023”.

Demikian rangkaian acara Rapat Paripurna hari ini telah kita laksanakan, kami mengucapkan terima kasih, kepada yang terhormat Pimpinan dan Anggota DPRD, seluruh Perangkat Daerah dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Wakil Bupati, Unsur Forkompimda serta para hadirin undangan yang telah mengikuti dengan seksama jalannya Rapat Paripurna DPRD pada hari ini.