Paripurna DPRD Terkait Raperda Pajak dan Retribusi Daerah, Wabup Sampaikan Jawaban Bupati

Redaksi/D2

MATANUSA.NET SUKABUMI –

Bupati Sukabumi H. Marwan Hamami melalui Wakil Bupati H. Iyos Somantri menyampaikan jawaban Bupati terhadap pandangan umum fraksi-fraksi atas Raperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah pada rapat paripurna DPRD Kab. Sukabumi. Senin, 7 Agustus 2023, di ruang rapat utama DPRD Kab. Sukabumi. 

Bupati Sukabumi H. Marwan Hamami sependapat atas pandangan umum ke delapan fraksi DPRD Kab. Sukabumi terhadap nota pengantar Bupati  atas Raperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah yang disampaikan pada rapat paripurna pekan terkahir dibulan Juli 2023 lalu. 

Oleh karena itu, pembahasan raperda ini perlu adanya komitmen bersama antara eksekutif dan legislatif agar diawal tahun 2024 target peraturan daerah tentang pajak daerah dan retribusi daerah ini bisa berlaku secara efektif.

“Pembahasan raperda ini agar lebih tepat waktu dan menjadi prioritas dalam jadwalisasi kegiatan DPRD dan Pemerintah Kab. Sukabumi”.

Dalam mencermati jenis pajak dan retribusi yang akan diatur ini perlu adanya penyesuaian kondisi dan potensi daerah serta kondisi kebijakan makro ekonomi daerah maupun nasional yang tertuang di dalam RPJMD Kabupaten Sukabumi. Hal tersebut agar jenis dan besaran pajak lebih sinkron dan sinergis dengan kebijakan ekonomi makro daerah. 

“Agar peraturan daerah tentang pajak daerah dan retribusi daerah ini lebih efektif dalam pelaksanaannya dan berdampak positif kepada iklim investasi yang dapat meningkatkan kemakmuran masyarakat, hal tersebut sudah kami tuangkan dalam raperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah yang berpedoman pada pasal 99 ayat 1-3 peraturan pemerintah nomor 35 tahun 2023”

Untuk itu Badan Pendapatan Daerah dan SKPD Incomer harus terus berupaya melakukan penggalian sumber potensi pajak dan retribusi secara optimal, selain updating data secara berkesinambungan dan terus menerus juga diperlukan menjajaki kerjasama dengan pemerintah pusat dan pemerintah daerah lain dalam optimalisasi pemungutan pajak atau retribusi. Karena dengan kerjasama akan mengoptimalkan langkah pemanfaatan data-data yang semakin memiliki peran vital dalam mendorong peningkatan kinerja fiskal pemerintah daerah.

“Kami akan terus melakukan upaya-upaya dalam meningkatkan dan mengoptimalkan pemungutan pajak atau retribusi serta melakukan kerjasama dengan stakeholder atau dengan pihak lain sesuai dengan bidangnya”.

Pemkab Sukabumi akan terus melakukan evaluasi terhadap pungutan pajak bukan merupakan objek pajak yang sesuai dengan UU nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah.

“Pemerintah daerah akan lebih selektif dalam menentukan objek pajak sehingga tidak menyebabkan objek yang seharusnya bukan merupakan pajak daerah tetapi harus membayar pajak daerah”.

Ditempat yang sama, pimpinan Badan Anggaran DPRD Kab. Sukabumi, M Sodikin menyampaikan keputusan hasil evaluasi gubernur atas raperda tentang pertanggungjawaban APBD TA 2022, bahwa evaluasi legalitas dan kepatuhan dalam penyusunan rancangan APBD tahun 2022 telah sesuai dengan perda APBD, mulai dari baku anggaran, nomenklatur pendapatan, belanja dan pembiayaan serta struktur. 

“Berdasarkan hasil evaluasi gubernur, banggar DPRD Kab. Sukabumi menyepakati hasil evaluasi tersebut, selanjutnya menyerahkan kepada Bupati Sukabumi agar raperda ini bisa ditetapkan oleh bupati yang sesuai dengan perundang-undangan”.

Dalam kesempatan tersebut dilakukan penandatanganan berita acara dan penyerahan keputusan pimpinan DPRD.