MATANUSA.NET SUKABUMI –
Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi bersama dengan Polres Sukabumi, Satpol-PP, dan instansi terkait lainnya melaksanakan Sosialisasi Rekayasa Lalu Lintas di Perkotaan Cibadak.
Disampaikan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi, Drs Dedi Chardiman, Selain itu, himbauan terkait Larangan Parkir dan Bongkar muat juga diberlakukan mulai pukul 06.00 s/d 22.00 WIB.
Bagi Para Pedagang Kaki Lima (PKL) juga dilarang untuk berjualan di Badan Jalan dan Trotoar.
Larangan tersebut akan diberlakukan pada H-7 sampai H+7 Lebaran Idul Fitri Tahun 2023/1444 H, Tegasnya, Jumat (24/3/23).
Red/D2**