Kadis Pendidikan di SMP Cidahu, Paparkan Permendikbudristek No 63 Tahun 2022 dalam Sosialisasi

MATANUSA.NET SUKABUMI –

Giat Sosialisasi dalam pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Riset Tekhnologi (Permendikbudristek) tentang petunjuk pelaksanaan (Juklak) dan petunjuk teknis (Juknis) bantuan operasional satuan pendidikan (BOSP) tahun anggaran 2023, bertempat di SMPN 1 Cidahu, Sukabumi.

Adapun pelaksanaan dihadiri oleh semua kepala Sekolah baik SD maupun SMP dan PAUD, dengan Tim Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi.

Kepala Dinas Pendidikan, H. Mohammad Solihin dalam pemaparannya mengatakan, benar hari ini giat sosialisasi  Permendikbudristek No 63 Tahun 2022, dalam memberikan pemahaman terhadap pengelolaan dana BOSP Paud, SD SMP tahun 2023, Ucap Kadisdik Kabupaten Sukabumi, Selasa (28/2/23).

Alhamdulillah, semua sekolah khususnya di Wilayah Kecamatan Cidahu antusias dalam mengikuti giat sosialisasi.

Diterangkan Solihin, bersama Tim Satuan Pendidikan Kabupaten Sukabumi, tujuan pelaksanaan sosialisasi Permendikbudristek ini, tentunya diawali dengan kegiatan, mulai dari perencanaan dan penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, terakhir pelaporan dan pertanggungjawaban, terangnya.

Dan ingat regulasi ini satu pintu, kalau dulu masing-masing satuan pendidikan ada juknisnya, mulai dari BOP PAUD, dan  keseteraaan. Dan sekarang 1 pintu di namakan BOSP.

“Alhamdulillah sekarang ada perubahan”, Tahun 2023. Pencairan di bagi 2 termin, yaitu 50%, dan terakhir 50%. Di tahun 2023 dengan menggunakan aplikasi RKAS namanya, semua sifatnya Online dalam pertanggung jawaban.

Perlu diketahui, dan dipedomani bahwa resiko tidak ada pertanggung jawaban  BOSP, nanti nya ada teguran, seru Kadisdik. selanjutnya dipastikan tidak akan menerima BOSP di tahun berikutnya, papar Kadisdik 

Masih disampaikan, diupayakan pada saat pengadaan, baik modal maupun belanja, harus melalui Aplikasi Siplah. Semua memakai komponen, dari 1 hingga 10.

Terakhir, Kadisdik berharap agar permendikbudristek 63 tahun 2023 ini dapat dipedomani, ditambah 1 lagi Permendagri No 24 tahun 2020. Tentang Penatakelolaan dana Bos.

Deni Mulya/Red