Sesuai Dengan PP RI No 28 Tahun 2017, PP No 27 Tahun 2021, Rapur DPRD Tentang Raperda Pengelolaan Perikanan Telah Terbit

MATANUSA.NET SUKABUMI –

Bupati Sukabumi H. Marwan Hamami tetapkan Raperda tentang pengelolaan perikanan pada rapat paripurna DPRD, Kamis (29/12/22). Penetapan Raperda tersebut untuk kepastian hukum dalam pengelolaan perikanan.

Bupati Marwan mengatakan, penerbitan raperda ini untuk menunjang terselenggaranya pengelolaan sumber daya perikanan yang optimal dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Peraturan ini sesuai dengan peraturan pemerintah RI Nomor 28 tahun 2017 tentang pembudidayaan ikan dan peraturan pemerintah RI Nomor 27 tahun 2021 tentang penyelenggaraan bidang kelautan dan perikanan” Jelasnya.

Kata Bupati, terdapat beberapa tujuan dengan di sahkannya Raperda tersebut antara lain untuk meningkatkan taraf hidup nelayan kecil, pembudidaya kecil, pengolah pasar atau penambak garam, mendorong perluasan kesempatan kerja, meningkatkan ketersediaan sumber protein ikan, tercapainya pemanfaatan sumber daya ikan yang optimal serta menjamin akses permodalan dan sarana prasarana produksi.

Maka, dengan adanya peraturan daerah ini diharapkan dapat menciptakan kelestarian, efisiensi, kemitraan, kemandiriaan, kelestarian ekosistem perikanan dan kesenjangan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Sukabumi.

“Kami mengapresiasi kepada semua pihak yang terlibat, sehingga pembahasan Raperda pengelolaan perikanan dapat terlaksana dengan baik” Tandasnya.

Redaksi/D2